Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKRIMINALPematang SiantarPolisi Persisi

Miliki Sabu 1,56 Gram, Polres Pematangsiantar Amankan FCS di Pinggir Jalan

175
×

Miliki Sabu 1,56 Gram, Polres Pematangsiantar Amankan FCS di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini

SUMUT 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial FCS (35), warga Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, berhasil diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,56 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 21.20 WIB di pinggir Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FCS saat berada di pinggir jalan. Saat ditangkap, pelaku sempat menjatuhkan kotak rokok yang ternyata berisi satu paket sabu dengan berat bruto 1,56 gram,” jelas AKP Irwanta.

Selain sabu, petugas juga menemukan satu unit handphone Oppo warna biru serta uang tunai Rp125 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkotika.

Hasil interogasi awal, FCS mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial DP di kawasan Jalan Rakutta Sembiring.

Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, keberadaan DP tidak ditemukan.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku FCS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

Dengan pengungkapan ini, Polres Pematangsiantar menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga   Polres Batu Bara Gelar Anev Mingguan, Tekankan Pentingnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

(Ilham Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *