Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKarimunRiau-kepri

Penimbunan Lahan Mangrove di Sungai Ayam Karimun Disorot, PT Sendayu Diduga Siapkan Kawasan Perumahan

16
×

Penimbunan Lahan Mangrove di Sungai Ayam Karimun Disorot, PT Sendayu Diduga Siapkan Kawasan Perumahan

Sebarkan artikel ini

KARIMUN, MATANEWSTV.ID— Aktivitas penimbunan tanah uruk dan pematangan lahan menggunakan alat berat di kawasan pesisir Sungai Ayam, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menuai sorotan. Lahan yang diduga berada di kawasan ekosistem mangrove itu disinyalir akan dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan oleh pengembang PT Sendayu.

Persoalan ini mencuat setelah pemantauan lapangan pada Kamis, 15 Oktober 2026, menunjukkan adanya aktivitas pematangan lahan di wilayah RT 01/RW 03 Sungai Ayam, sekitar Perumahan Karimun Bestari.

Di lokasi proyek, tidak terlihat plang informasi perizinan yang dapat menjelaskan legalitas kegiatan tersebut. Informasi mengenai dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), juga belum diperoleh.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status lahan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta kelengkapan persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi pengembang sebelum melakukan kegiatan pematangan lahan.

Namun, belum adanya plang perizinan di lokasi tidak serta-merta membuktikan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin. Pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi instansi berwenang diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Nasib Ekosistem Mangrove Dipertanyakan

Dugaan alih fungsi kawasan mangrove menjadi perumahan menjadi perhatian karena ekosistem pesisir memiliki fungsi ekologis penting. Mangrove berperan menahan abrasi, meredam energi gelombang, serta menjadi habitat bagi berbagai biota pesisir.

Jika penimbunan dilakukan pada kawasan mangrove tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan dan tata ruang, dampaknya berpotensi meluas, mulai dari berkurangnya tutupan vegetasi hingga terganggunya keseimbangan ekosistem pesisir.

Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan meningkatnya risiko banjir rob dan persoalan drainase apabila perubahan bentang lahan tidak disertai kajian serta pengelolaan lingkungan yang memadai.

Baca juga   Sat Samapta Polres Karimun Gencarkan Program “Jaga Karimun Kampung Kite Bersama”

Meski demikian, tingkat ancaman terhadap lingkungan di lokasi tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, identifikasi status kawasan, dan kajian teknis oleh instansi terkait.

Pemerintah Diminta Periksa Legalitas Proyek

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta instansi pemerintah pusat yang berwenang di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan didesak memeriksa aktivitas penimbunan tersebut.

Pemeriksaan perlu mencakup status dan batas lahan, kesesuaian dengan rencana tata ruang, persetujuan lingkungan, serta perizinan yang relevan dengan lokasi dan jenis kegiatan.

Penanganan juga perlu memastikan apakah lokasi proyek termasuk kawasan mangrove yang dilindungi, kawasan budidaya, atau area lain dengan ketentuan pemanfaatan berbeda. Status tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan legalitas kegiatan dan kewenangan pengawasannya.

Kerangka hukum perlindungan lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, mengatur kewajiban pengelolaan lingkungan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan.

Adapun penerapan aturan khusus mengenai ekosistem mangrove harus dipastikan berdasarkan regulasi yang berlaku, status kawasan, serta kewenangan instansi terkait.

PT Sendayu dan Pemkab Karimun Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Sendayu mengenai tujuan penimbunan, status penguasaan lahan, perizinan kegiatan, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Keterangan Pemerintah Kabupaten Karimun juga diperlukan untuk menjelaskan kesesuaian kegiatan tersebut dengan rencana tata ruang dan hasil pengawasan yang telah atau akan dilakukan.

Klarifikasi dari pihak pengembang dan pemerintah menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan, melainkan memperoleh kepastian berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi.

Publik kini menanti langkah konkret instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan pematangan lahan di Sungai Ayam telah memenuhi seluruh ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga   Polres Batu Bara Tangkap Dua Pemain Judi Online, Sita Handphone dan Saldo Ratusan Ribu Rupiah

Di tengah kebutuhan pembangunan kawasan permukiman, perlindungan ekosistem pesisir tetap menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Kepastian hukum, transparansi perizinan, dan pengawasan lingkungan diperlukan agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.

(Nanang)

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *