SERGAI, MATANEWSTV.com β Polisi menangkap Heri Gunawan alias Bembeng (48), pelaku penganiayaan terhadap Suprayogi (60) yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan pada mata kirinya.
Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil visum et repertum (VeR).
Kejadian bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu, korban bersama anaknya, Sutrisno, mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Kendaraan mereka berhenti akibat kemacetan di kawasan tersebut.
Di lokasi, Heri Gunawan menghampiri korban dan kemudian terjadi pertengkaran mulut. Perselisihan itu berlanjut hingga terjadi perkelahian fisik.
Dalam situasi tersebut, pelaku mengambil sebuah batu dari tanah dan melemparkannya ke arah korban. Batu mengenai mata kiri Suprayogi hingga mengakibatkan luka berat dan korban mengalami kebutaan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, pemeriksaan sejumlah saksi, serta hasil VeR. Setelah identitas dan keberadaan pelaku diketahui, petugas melakukan penangkapan.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan. Namun, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah berhasil mengejarnya dan mengamankan pelaku.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengapresiasi respons cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah dalam mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tersangka.
“Respons cepat personel di lapangan membuat pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama,” ujar Bringin Jaya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan secara kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan fisik demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
(Nain)















