Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Batu BaraKRIMINALPolisi Persisi

Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Tiram, Tiga Pria Diamankan

37
×

Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Tiram, Tiga Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, MATANEWSTV.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama personel gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Dusun II, Gang Yaman I/Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria dan menyita sabu dengan berat total 11,41 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penggerebekan yang dikemas dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, S.H., M.H., bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. Sejumlah personel gabungan turut dikerahkan, meliputi Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, dan Polsek Talawi.

Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel dan menerima arahan pimpinan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan operasi, baik dalam aspek penindakan maupun pencegahan tindak pidana narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial M.P. (33), A.S.S. (35), dan K.A. (32). Ketiganya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika.

Dari lokasi, petugas menyita sabu seberat total 11,41 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,40 gram dan 10 plastik klip berukuran sedang dengan berat 11,01 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Barang-barang tersebut meliputi plastik klip kosong, alat isap sabu atau bong, kaca pirek, uang tunai Rp1.280.000, dua buku tabungan, tiga timbangan, tiga bungkus plastik, serta delapan pipet skop.

Baca juga   Pasca Banjir, Personel Polres Aceh Tenggara Bersihkan Dua Masjid di Ketambe

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

(Nain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *