Labuhanbatu | matanewstv.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua pria asal Dumai yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Keduanya ditangkap dalam operasi yang digelar di Wisma Sunshine, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, JR alias Jefri (26) dan RC alias Rudi (26), ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim Satres Narkoba mendapati kedua tersangka sedang menggunakan sabu di dalam wisma. Selain itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2,62 gram sabu, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip kosong, kaca pirek berisi sabu, serta dua unit ponsel,” jelas AKP Syafrudin.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa sabu yang ditemukan di lokasi diduga berasal dari seorang pria bernama Nanda di Dumai. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.
■Ali Doar Nasution S.Pd














