Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Singosari

218
×

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Singosari

Sebarkan artikel ini

Narkoba

SUMUT | MATANEWSTV.COM

Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS alias M (38), tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dalam sebuah penggerebekan di rumahnya di Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/5) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, SIK, MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH.,  menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka BS alias M di kediamannya,” ujar AKP Jonny saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025) siang.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu tas samping merek Eiger yang disimpan di atas asbes kamar tidur tersangka.

Di dalamnya terdapat

  • satu kotak rokok berisi tiga paket sabu siap edar,
  • sebuah timbangan digital,
  • tiga bungkus plastik klip kosong, serta
  • satu sendok takar yang terbuat dari sedotan.

Selain itu, dari saku celana bagian belakang, ditemukan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,20 gram. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H.

Namun, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jonny.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya demi menciptakan kota yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Baca juga   Polres Langkat Bantah Isu Peredaran Narkoba dan Togel di Tempat Hiburan Malam

——

Ilham Lubis^

Sumber Humas Polres Pematangsiantar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *