SUMUT đź”· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Labusel – Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kamis (14/6/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, seorang residivis kasus narkoba berinisial IK (25) bersama rekannya WH (22) diamankan di Jalinsum Nagodang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Keduanya merupakan warga Dusun Karang Sari, Kecamatan Kotapinang. IK diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada 2019 lalu.
Penangkapan kali ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyergapan. Hasilnya, IK dan WH berhasil diringkus beserta barang bukti yang kini tengah diperiksa penyidik.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP M. Lumban Gaol, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
 “Benar, kami telah mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Salah satunya, IK, adalah residivis kasus yang sama pada 2019. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres,” ujarnya.
AKP Lumban Gaol menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Kami tidak akan berkompromi terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ali Doar Nasution S.Pd)















