Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKarimunPolisi PersisiRiau-kepri

Resmob Polres Karimun Berhasil Ungkap 7 TKP Curanmor, Lima Pelaku Diamankan

123
×

Resmob Polres Karimun Berhasil Ungkap 7 TKP Curanmor, Lima Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Karimun  | MATANEWSTV.com – Satreskrim Polres Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tujuh lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.

Keberhasilan ini diumumkan melalui Siaran Pers Nomor: 218/XI/HUM.6.1.1./2025/Sihumas Polres Karimun, Selasa (2/12/2025).

Pengungkapan ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di berbagai lokasi, mulai dari Pelambung Desa Pongkar (16/10), PDAM Desa Pongkar (19/10), Gold Coast Tebing (7/11 dan 23/11), Kampung Harapan (11/11), Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun (19/11), hingga Parkiran B Three Studio (20/11).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada 28 November 2025, ketika tim berhasil menangkap tersangka utama O I (26) di Jalan Setia Budi. Dalam pemeriksaan, O I mengakui telah melakukan tujuh kali pencurian bersama rekannya, Z (21).

Dari hasil kejahatan tersebut, lima unit sepeda motor telah dijual kepada penadah berinisial ZL, sementara dua lainnya disimpan oleh Z di rumahnya. Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penangkapan ZL saat sedang bekerja.

Tidak berhenti di situ, dua penadah lain, yaitu A dan H, turut diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Tebing bersama dua unit sepeda motor yang mereka beli dan gunakan untuk keperluan pribadi.

Tim Resmob kembali bergerak menuju wilayah Kundur Barat dan berhasil menangkap Z, pelaku utama kedua, di rumah orang tuanya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka memilih lokasi sepi dan menggunakan alat bantu berupa kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, serta besi rakitan. Setiap unit motor hasil curian dijual seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Baca juga   Satresnarkoba Polres Batu Bara Jadi Narasumber Sosialisasi Bahaya Narkoba di Acara HARLAH PMII ke-65

Para pelaku berdalih terpaksa mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, O I dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara penadah ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan dukungan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dengan total tujuh TKP ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Terima kasih kepada tim dan warga yang telah memberikan informasi,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Karimun Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika melihat hal mencurigakan. Kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum,” tegasnya.

Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, respon cepat, dan penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Karimun.

🔶 ( Yandriemars )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *