Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AsahanBeritaDaerah

Warga Soroti Penguasaan Lahan HGU PTPN III di Asahan, Minta Kepastian Setelah 20 Tahun

12
×

Warga Soroti Penguasaan Lahan HGU PTPN III di Asahan, Minta Kepastian Setelah 20 Tahun

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, MATANEWSTV.id– Persoalan penguasaan lahan yang dikaitkan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III di Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan. Masyarakat yang mengaku terdampak menyuarakan tuntutan kepastian status lahan dan penyelesaian sengketa yang disebut telah berlangsung sejak 2005.

Dalam orasi sikap yang disampaikan pada Rabu (14/10/2026), warga menegaskan bahwa persoalan tersebut telah berlarut-larut selama lebih dari dua dekade tanpa kejelasan penyelesaian yang mereka harapkan.

Massa menyebut, lahan yang mereka anggap sebagai sumber penghidupan telah berada di bawah penguasaan PTPN III sejak 2005. Mereka mengungkapkan, sejumlah warga yang ikut memperjuangkan penyelesaian persoalan itu sejak awal bahkan telah meninggal dunia sebelum memperoleh kepastian atas tuntutan mereka.

“Kami berdiri di sini bukan tanpa alasan. Kami ingin menyuarakan persoalan yang selama ini belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang kami harapkan,” demikian inti pernyataan yang disampaikan dalam orasi tersebut.

Warga juga mengaku telah berulang kali mendatangi pihak PTPN IV Regional 1 untuk menyampaikan keluhan dan meminta kejelasan. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menghasilkan jawaban yang memuaskan.

Kondisi itu mendorong masyarakat kembali menyuarakan tuntutan agar perusahaan dan pihak-pihak terkait membuka ruang komunikasi serta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

Minta Aparat Dorong Penyelesaian

Dalam orasinya, masyarakat turut menyinggung pendampingan aparat kepolisian, termasuk Polsek Medan Sunggal dan Poltabes Medan, dalam proses yang mereka jalani.

Warga berharap kehadiran aparat tidak hanya berperan menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membantu menciptakan ruang komunikasi yang kondusif agar para pihak dapat bertemu dan mencari jalan keluar sesuai ketentuan hukum.

Mereka menegaskan, tuntutan utama yang disampaikan bukan semata-mata persoalan penguasaan lahan, melainkan juga kepastian status hukum, kejelasan tanggung jawab pihak terkait, serta perlakuan yang dinilai adil dan manusiawi bagi masyarakat yang mengaku terdampak.

“Yang kami minta adalah kejelasan status lahan, kejelasan tanggung jawab, dan perlakuan yang manusiawi,” menjadi salah satu pesan utama dalam orasi tersebut.

Tetap Buka Ruang Dialog

Meski menyampaikan kekecewaan atas belum tuntasnya persoalan, masyarakat menyatakan tetap membuka peluang dialog dengan manajemen PTPN III maupun PTPN IV Regional 1.

Mereka berharap pertemuan yang melibatkan seluruh pihak terkait dapat segera dilaksanakan untuk mengklarifikasi persoalan, memeriksa status lahan berdasarkan dokumen yang sah, serta merumuskan langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Warga juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak terus diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa kepastian. Mereka meminta perusahaan dan instansi berwenang menunjukkan komitmen serta tanggung jawab dalam menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PTPN III maupun PTPN IV Regional 1 mengenai substansi tuntutan masyarakat tersebut. Status hukum lahan, dasar penguasaan, serta riwayat penyelesaian persoalan ini masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Penyelesaian yang transparan, berdasarkan data pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus mencegah persoalan serupa terus berlarut-larut.

 

(A.Y/Tim)

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Baca juga   Aktivis Desak Bupati Garut dan Dinas Pendidikan Evaluasi Kepala Sekolah dan Korwil Banyuresmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *