Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KRIMINALPolisi Persisi

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Pria 39 Tahun Diamankan Polres Aceh Tenggara

68
×

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Pria 39 Tahun Diamankan Polres Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini

ACEH TENGGARA, MATANEWSTV.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial T.S.P. (39) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Permata Musara, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada T.S.P., warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam.

Petugas kemudian mengamankan T.S.P. dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 37 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening.

Puluhan paket narkotika itu ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan T.S.P. Barang bukti tersebut memiliki berat keseluruhan 4,47 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua pipet bening, tiga plastik klip bening, satu kantong plastik putih, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna krem.

Dalam pemeriksaan awal, T.S.P. disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti oleh personel melalui proses penyelidikan,” kata Ipda Patar.

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan kepedulian kita bersama,” ujarnya.

Polres Aceh Tenggara, lanjutnya, akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Pengungkapan 37 paket sabu ini menambah daftar langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

(Nain)

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Baca juga   GSN Gabungan di Lobusona, Polisi Amankan Sabu 1,51 Gram dan Dua Pria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *