Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBatu BaraPolisi Persisi

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Shabu di Simpang Bom

260
×

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Shabu di Simpang Bom

Sebarkan artikel ini

SUMUT 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RSM (41), warga Desa Pekan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diamankan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 20.40 WIB di kawasan Simpang Bom, Desa Pekan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi shabu seberat 1 gram brutto serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan RSM merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Beberapa jam sebelum penangkapan, Satresnarkoba lebih dulu membekuk seorang pria berinisial KAS di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dari pemeriksaan, KAS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RSM.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, personel berhasil mengamankan tersangka RSM beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah kami bawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Adapun langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian meliputi mengamankan tersangka, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus mengusut jaringan peredaran narkotika hingga tuntas, termasuk dengan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik dan menggelar perkara guna menjerat pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka RSM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Nain)

 

 

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Baca juga   Personel Polsek Lima Puluh Gelar Patroli Malam, Jaga Keamanan dan Cegah Kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Lima Puluh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *