BINJAI, MATANEWSTV.COM โ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial DA (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui teknik undercover atau penyamaran. Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 1,30 gram yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Satresnarkoba yang dipimpin AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Setelah ditangkap, DA beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Binjai menyebutkan, DA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, terduga pelaku disebut terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak buruk terhadap masa depan mereka.
Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi.
(Rosma Nurliana Siregar)ย
Matanewstv.com














