Labuhanbatu Selatan | matanewstv.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari 2025.
Dari operasi tersebut, sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 251,52 gram, tujuh unit kendaraan roda dua, dua unit kendaraan roda empat, uang tunai Rp1.259.000, 12 unit telepon genggam, serta alat hisap sabu (bong) dan barang bukti lainnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sujono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” ujar AKP Sujono dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa (4/2/2025).
Dari hasil pengungkapan kasus ini, 19 tersangka yang diamankan di antaranya:
1. RMA alias Ripin (33), warga Kampung Jawa, Kelurahan Kotapinang
2. BH alias Sakai (33), warga Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang
3. HR alias Heri (31), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba
4. DI alias Tok Doni (39), warga Kampung Pulo, Kelurahan Kotapinang
5. JBB alias Jefri (26), warga Batu Ajo, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang
6. SRS alias Uci (21), warga Bagan Batu Simpang Pujud, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir
7. SS alias Rizal (38), warga Dusun Babussalam, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang
8. AN alias Asman (34), warga Dusun Beringin Jaya, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang
9. FAP alias Faisal (36), warga Dusun Kampung Banten, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat
10. KS alias Wawan (23), warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang
11. BS alias Johan (36), warga Dusun Sihosur, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan
12. AH alias Aan (28), warga Dusun Marsonja, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan
13. FT alias Fadli (34), warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan
14. LHR alias Si Ketua (48), warga Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba
15. KRU alias Kris (38), warga Jalan Sadewo Lohsari I Selatan, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat
16. SS alias Mn (38), warga Dusun Perjuangan Padang Rie, Kecamatan Kotapinang
17. ASR alias Indra Rambe (45), warga Jalan Hangtuah, Desa Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hulu – Riau
18. STN alias Stev (21), warga Pulau Busuk Jaya, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi
19. JT alias Lelek (41), warga Jalan Labuhan Kampung Kelapa, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang
Menurut AKP Sujono, para tersangka memiliki peran yang beragam dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba. Ini menunjukkan bahwa kesadaran untuk melawan narkotika semakin tinggi,” tambah AKP Sujono.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan.
“Kami mengingatkan para pengedar maupun bandar untuk segera menghentikan aktivitas mereka. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.
■Ali Doar Nasution S.Pd

















