Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKRIMINALMedanMedan LabuhanPolisi Persisi

Tega Habisi Nyawa Abang Kandung, Seorang Pria di Medan Labuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

168
×

Tega Habisi Nyawa Abang Kandung, Seorang Pria di Medan Labuhan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

SUMUT đź”· matanewstv.com

Medan (Labuhan) |MATANEWSTV.com – Warga Jalan Pelita I, Gang Syukur, Kelurahan Titipan, Kecamatan Medan Deli, digegerkan dengan aksi pembunuhan sadis yang dilakukan seorang adik terhadap abang kandungnya sendiri, Rabu malam (23/07/2025).

Pelaku berinisial A alias Olmes (53) tega mengakhiri nyawa abangnya, AN (60), dengan sebilah pisau setelah terlibat pertengkaran hebat di depan rumah mereka.

Aksi penikaman ini sontak menggemparkan warga sekitar yang mendapati korban terkapar bersimbah darah di bagian rusuk kiri.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibue, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam usai kejadian.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi pembunuhan,” ujar Kapolsek kepada awak media, Kamis (24/07/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa abang kandungnya karena merasa sakit hati. Ia mengatakan kerap dimarahi oleh korban, dan saat kejadian dirinya sedang mengasah pisau.

Pertengkaran memuncak ketika korban mendatangi pelaku dalam keadaan emosi, hingga berujung pada penikaman di bagian rusuk kiri.

“Pelaku sempat pergi setelah dimarahi korban, namun korban mengejarnya hingga ke depan rumah. Dalam kondisi emosi, pelaku langsung menikam korban dengan pisau yang sedang diasahnya,” jelas Kompol Tohap.

Korban tewas seketika di lokasi kejadian, sementara pelaku langsung melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Ini menjadi pengingat penting bahwa emosi sesaat bisa berujung pada tragedi besar,” tutup Kapolsek.

(Nain)

Baca juga   Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba 10 Kg Sabu dan 106 Bungkus Happy Water, 1 Tersangka Ditembak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *