ACEH TENGGARA, MATANEWSTV.ID โ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara meringkus seorang pria berinisial M (46) lantaran diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Sabtu (17/10/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat bruto 4,16 gram.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di sebuah jalan samping kebun jagung milik warga,” ujar Iptu Zulfikri dalam keterangannya.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram yang digenggam tersangka di tangan kanannya. Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan paket sabu lainnya yang lebih besar seberat 4 gram tergeletak di tanah, persis di dekat kaki kanan tersangka.
Selain kristal putih berbahaya tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, meliputi:
๐น Uang tunai senilai Rp294.000,
๐น Satu unit telepon genggam lipat merek Strawberry warna merah, serta
๐น Satu kantong plastik warna biru.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, tersangka M beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara.
Kepolisian menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi terkait kejahatan narkotika. Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga kondusivitas wilayah.
(Nain)














