ACEH TENGGARA, MATANEWSTV.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara bergerak cepat mengamankan seorang pria paruh baya yang nekat membawa narkotika jenis ganja di kawasan Kecamatan Lawe Sigala-gala, Sabtu (17/10/2026) siang.
Tersangka berinisial A.K. (55), warga Desa Lawe Serke, ditangkap petugas sekitar pukul 12.20 WIB usai gerak-geriknya diintai oleh Unit Opsnal Satresnarkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat setempat yang resah terhadap maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, petugas segera melakukan penyelidikan dan mencegat tersangka yang tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih.
Dari hasil penggeledahan di tempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 10 gram yang disembunyikan tersangka di balik lipatan pinggang celananya.
“Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti yang diselipkan di pinggang celananya. Saat ini pelaku beserta barang bukti satu paket ganja dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri.
Pihak kepolisian turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berani dan responsif dalam melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya. Kepolisian mengimbau agar kerja sama antara warga dan aparat terus dijaga demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta bebas dari bahaya narkoba.
(Nain)














