matanewstv.com
Rantauprapat – Dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, yakni Imam Hidayat dan Akma Al Danish Dabukke, resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (30/04/2025).
Keduanya merupakan bagian dari 78 CPNS formasi Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) yang diambil sumpahnya oleh Kepala Kanwil, Yudi Suseno.
Dalam sambutannya, Yudi menekankan pentingnya integritas dan komitmen sebagai seorang abdi negara.
“Menjadi PNS bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan untuk mengabdi di tengah arus reformasi birokrasi dan tantangan kompleks tugas pemasyarakatan. Kita dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas, menjaga integritas, serta bekerja secara kolaboratif dan inovatif,” tegasnya.
Kepala Lapas Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, turut memberikan arahan dan motivasi kepada para pegawai yang baru dilantik.
Ia menekankan pentingnya sikap disiplin, keikhlasan dalam bekerja, serta peningkatan kinerja yang berkelanjutan.
“Bekerjalah dengan semangat dan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi langkah kita semua,” ujarnya.
Khairul juga berharap para PNS baru dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, serta mampu memberi kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Rasa syukur pun disampaikan oleh Imam Hidayat usai pelantikan.
“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada kedua orang tua, para senior yang telah membimbing, serta semua pihak yang telah mendukung dan mendoakan saya selama ini,” ujarnya penuh haru.
Dengan resmi diangkatnya dua CPNS tersebut sebagai PNS, diharapkan dapat menjadi energi baru dalam mendukung transformasi layanan pemasyarakatan yang lebih baik di Lapas Rantauprapat.
® (Ali Doar Nasution S.Pd)
◾️Sumber: Humas Lapas Rantauprapat















