ACEH TENGGARA, MATANEWSTV.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang perempuan berinisial S.E. (42) setelah menemukan 34 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,56 gram di area belakang rumahnya di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Rabu (21/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan personel Unit Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah itu. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada perempuan tersebut. Namun, penggeledahan dilanjutkan ke area belakang rumah hingga petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah yang dibungkus plastik kemasan Softex.
Saat diperiksa, dompet tersebut berisi 34 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,56 gram.
Selain itu, polisi turut menyita dua plastik klip kosong, dua bungkus plastik ampul, serta satu sendok sabu berbahan plastik bening.
S.E., yang diketahui berdomisili di Desa Lawe Ger-Ger, selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkoba.
Polres Aceh Tenggara menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Nain)

















