Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KRIMINALPolisi PersisiSerdang Bedagai

Res Narkoba Polres Sergai Gagalkan Transaksi Sabu di Komplek Adolina, Dua Pria Ditangkap

5
×

Res Narkoba Polres Sergai Gagalkan Transaksi Sabu di Komplek Adolina, Dua Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI, MATANEWSTV.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama personel Polsek Perbaungan menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Komplek Perumahan Adolina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB itu, polisi menangkap dua pria berinisial MA (47) dan SP (29). Petugas turut menyita sabu seberat bruto 4,15 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta satu unit telepon seluler.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu di kawasan perumahan yang berada di dekat lapangan sepak bola itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat kedua pria berdiri berdekatan di dekat sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam. Keduanya kemudian didekati dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Commodore di atas jok sepeda motor. Di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 4,15 gram.

Petugas juga menyita satu unit ponsel Vivo Y12 berwarna hitam dari tangan MA. Ponsel tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MA mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D P L alias Ade (40). Sementara itu, SP diduga berperan menyediakan sepeda motor untuk mengangkut narkotika tersebut.

Polisi kini memburu D P L alias Ade yang disebut sebagai pemasok sabu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga   Seorang Pengemudi Positif Gunakan Narkoba Saat Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar Rampcheck 

Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Mari bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” demikian imbauan kepolisian.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

(Nain)

 

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *