matanewstv.com
Labuhanbatu Selatan, 25 April 2025 — Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan kembali mencatat prestasi dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial AB (27), warga Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, berhasil diamankan saat tengah menjalankan aktivitas judi online di sebuah warung kopi setempat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, sebagai bagian dari implementasi Program Prioritas Nasional ASTA CITA yang diusung Presiden Republik Indonesia.
Dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum IPDA CH Suhartono, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labusel melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut.
Saat petugas tiba, tersangka sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dibekuk di lokasi.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa AB berperan sebagai pemasang angka dalam judi online jenis Macau tebak angka melalui situs berinisial AT.
Ia menerima titipan angka dari pemain lain, mencatatnya, lalu memasangnya menggunakan aplikasi judi yang diakses melalui ponsel Android miliknya, yakni Vivo Y02t warna silver.
Dari aksinya, tersangka memperoleh keuntungan dari kemenangan para pemain serta tambahan dana dari fitur cash out pada situs tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
🔺Satu unit handphone Android Vivo Y02t warna silver berisi data transaksi perjudian,
🔺Uang tunai Rp199.000 hasil aktivitas perjudian.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata dukungan Polres Labusel terhadap penegakan hukum, khususnya dalam membasmi perjudian berbasis digital yang semakin marak di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral masyarakat,” tegas AKP E.R. Ginting.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian.
® (Ali Doar Nasution S.Pd)

















