LABUSEL, MATANEWSTV.ID – Polres Labuhanbatu Selatan angkat bicara menanggapi isu dugaan tangkap lepas terhadap seorang pria berinisial FS alias Fijai Franky Sitorus dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kepolisian menegaskan, penanganan terhadap pria tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan asesmen sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Welson M. Panjaitan, S.H., M.H., untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjawab pemberitaan mengenai penanganan perkara tersebut.
AKP Welson menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah yang dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Fijai Franky Sitorus alias FS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 0,14 gram serta sebuah botol bekas air mineral yang bagian tutupnya dipasangi pipet.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FS mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama ARGA. Terhadap ARGA, polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan dan pencarian.
Selanjutnya, FS bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Asesmen Merekomendasikan Rehabilitasi
AKP Welson menyebutkan, dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin (2/11/2026), Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap FS di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara (BNNK Labura).
Dari hasil asesmen tersebut, FS direkomendasikan menjalani perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi. Rekomendasi itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana narkotika dan hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
“Penanganan terhadap yang bersangkutan bukan tanpa proses. Ada pemeriksaan dan asesmen yang dilakukan melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Rekomendasi rehabilitasi merupakan hasil asesmen yang menjadi bagian dari penanganan perkara,” ujar AKP Welson.
Ia menegaskan, klarifikasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi Polres Labuhanbatu Selatan kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi keliru terkait penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.
Pihaknya juga mempersilakan awak media yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk berkoordinasi langsung dengan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, termasuk melihat dokumen pendukung terkait proses penanganan perkara tersebut.
“Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila masih terdapat hal yang perlu dikonfirmasi, silakan berkoordinasi langsung dengan Satres Narkoba agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta,” katanya.
Polres Labuhanbatu Selatan berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa rekomendasi rehabilitasi terhadap FS merupakan hasil mekanisme asesmen, bukan keputusan yang diambil tanpa melalui proses pemeriksaan.
Meski demikian, keterbukaan informasi dan kejelasan proses penanganan perkara tetap menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan publik terkait pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















