BINJAI, MATANEWSTV.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial DS (37), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di wilayah Kecamatan Binjai Selatan. Pelaku diketahui merupakan residivis yang mengaku telah enam kali melakukan aksi pencurian.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Binjai dalam menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, di Jalan Batar, Lingkungan I, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, tepatnya di rumah korban berinisial AT (40).
Peristiwa bermula ketika korban terbangun setelah mendengar suara sepeda motor miliknya sedang dihidupkan. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata maling. Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut.
Selain membawa kabur satu unit Honda CB 150 R warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi BK 2829 RAN beserta STNK, pelaku juga diduga mengambil uang tunai sebesar Rp6 juta dari dalam dompet korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian00 yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Binjai melalui laporan polisi Nomor LP/B/567/X/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Jun Predy Sembiring, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Hasil penyelidikan dan pengembangan informasi akhirnya mengarah kepada DS. Petugas kemudian menangkap pria tersebut pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak enam kali. Ia juga menyebut sejumlah lokasi yang menjadi sasaran aksinya, di antaranya Jalan Batar dan Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R, satu helai celana panjang jeans, satu pasang sandal, dan satu buah topi warna abu-abu telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 Polres Binjai untuk menyampaikan laporan. Polres Binjai memastikan siap memberikan pelayanan dan merespons setiap pengaduan masyarakat.
Rosma Nurliana Siregar
MATANEWSTV.ID

















