Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KRIMINALPolisi PersisiSerdang Bedagai

Gerebek Warung di Pajak Desa Pon, Polisi Amankan Dua Pria dan Sita 2,68 Gram Sabu

5
×

Gerebek Warung di Pajak Desa Pon, Polisi Amankan Dua Pria dan Sita 2,68 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

SERGAI, MATANEWSTV.ID – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan sebuah warung di kawasan Pajak Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, dua pria berinisial FS alias JY dan B diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat bruto 2,68 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan tim gabungan Polsek Sei Rampah dan Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai pada Senin (2/11/2026). Operasi itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan warung tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas di lokasi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan tiba di kawasan tersebut. Petugas kemudian mendapati FS alias JY diduga sedang menyiapkan sabu untuk dijual kepada B. Keduanya selanjutnya diamankan dalam penyergapan sekitar pukul 16.45 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,68 gram. Selain itu, ditemukan satu bal plastik klip kecil kosong, sebuah dompet putih bercorak hitam berisi plastik klip kosong, serta satu unit timbangan elektrik.

Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Infinix warna ungu dan Nokia warna hitam, dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta.

Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Sergai, Jumat (6/11/2026).

Baca juga   Respon Cepat Call Center 110, Polsek Kotapinang Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Labuhanbatu Selatan

Pihak kepolisian mengapresiasi sinergi Polsek Sei Rampah, Satresnarkoba Polres Sergai, dan BNNK Serdang Bedagai dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika.

Kepolisian menegaskan, kegiatan KRYD dan penindakan P4GN akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI serta tindak lanjut instruksi pimpinan Polri.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” demikian imbauan pihak kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menambah catatan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai. Kepolisian berharap kerja sama dengan masyarakat terus diperkuat agar ruang gerak peredaran narkoba semakin terbatas dan lingkungan masyarakat terbebas dari ancaman narkotika.

(Nain)

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *