Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KRIMINALPolisi PersisiSerdang Bedagai

Gerebek Rumah Diduga Jadi Sarang Narkoba di Perbaungan, Polres Sergai Amankan Dua Pria dan Sita Sabu 1,02 Gram

5
×

Gerebek Rumah Diduga Jadi Sarang Narkoba di Perbaungan, Polres Sergai Amankan Dua Pria dan Sita Sabu 1,02 Gram

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI, MATANEWSTV.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek sebuah rumah di Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (3/11/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IQ (45) dan ZU (30). Keduanya merupakan warga Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah milik warga bernama Ipan di Dusun II, Desa Kota Galuh, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua pria hendak keluar dari rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya.

Saat penangkapan berlangsung, salah seorang terduga pelaku berinisial IQ sempat berusaha melarikan diri ke dalam rumah. Namun, aksinya berhasil digagalkan petugas. IQ juga diduga membuang barang bukti sabu ke lantai, sekitar satu meter dari tempat dirinya diamankan.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan terhadap ZU, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, ZU mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama IQ.

Dari hasil pemeriksaan awal, IQ mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G yang disebut berasal dari kawasan Medan Tembung. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita satu dompet kecil warna merah berisi empat plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat total 1,02 gram. Petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, dua pipet sekop, dua unit telepon genggam Android merek Oppo dan Redmi berwarna hitam, serta uang tunai Rp1.000.

Baca juga   Polsek Perdagangan Amankan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL di PN Simalungun

Kedua pria berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Jumat (6/11/2026), menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Serdang Bedagai. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

(Nain)

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *