SUMUT đź”· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Jumat (12/9/2025) malam.
Tersangka berinisial KAS (39), seorang nelayan asal Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras, diamankan petugas saat sedang menyimpan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 5 plastik klip transparan berisi shabu dengan berat brutto 5,40 gram serta satu buah plastik asoi sebagai barang bukti.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui keterangan resminya menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria diduga memiliki narkotika di Kelurahan Pangkalan Dodek.
“Personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 20.00 WIB tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut,” ujar Kapolres.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya indikasi peredaran gelap narkotika.
(Nain)















