BINJAI, MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah lokasi berbeda. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37).
Dari tangan para terduga, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta tujuh butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap J pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
J diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit telepon seluler Vivo warna merah, serta sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.
Polisi kemudian mengamankan AP di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari tangan AP, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi skop, serta satu bungkus plastik klip transparan.
Sementara itu, MR dan E ditangkap pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi berwarna hijau dan kuning dengan berat netto 3,51 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone Samsung warna ungu dan sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.
Keempat pria tersebut berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Ismail Pane, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diminta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian Call Center 110.
(Rosma Nurliana Siregar)
Matanewstv.com
28 September 2026

















