BATU BARA, MATANEWSTV.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Dalam perkara ini, seorang pria yang merupakan ayah tiri korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., dalam kegiatan doorstop bersama sejumlah awak media, Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, di depan Mako Satreskrim Polres Batu Bara.
Kegiatan itu turut dihadiri Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Robby Harahap, S.H., serta sejumlah jurnalis dari media televisi nasional, online, dan cetak.
Dalam keterangannya, AKP Binrod Situngkir menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/360/X/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 2 Oktober 2026.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu (20/9/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, di Kampung Ilir, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terlapor yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut. Kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang nenek.
Penyidik menduga, sebelum melakukan perbuatannya, terlapor membangun komunikasi dengan korban melalui pesan singkat serta memenuhi sejumlah permintaan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 01.00 WIB.
Terlapor ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme C100X berwarna Golden Coast yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap anak. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Melalui kegiatan doorstop tersebut, Polres Batu Bara turut mengajak insan pers menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan edukatif, dengan tetap menjaga identitas serta privasi korban anak.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi seksual.
(Nain)

















