Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahJawa Barat

Dishub Provinsi Jabar Diduga Langgar Perda dalam Kegiatan Harhubnas

287
×

Dishub Provinsi Jabar Diduga Langgar Perda dalam Kegiatan Harhubnas

Sebarkan artikel ini

Subang, matanewstv.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menggelar acara menyambut Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) dengan tema “Transportasi Maju, Nusantara Maju” yang berlangsung dari 17 hingga 19 September 2023 di Alun-Alun Pemda Subang.

Namun, pelaksanaan acara ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah.

Jamal, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Provinsi Jabar, dalam konfirmasinya melalui WhatsApp menjelaskan bahwa kegiatan Harhubnas sepenuhnya dikelola oleh Dishub Provinsi Jabar.

Retribusi acara pun diurus langsung oleh pihak mereka, sementara Pemda Subang hanya menyediakan lokasi.

“Semua diurus oleh Dishub Provinsi Jabar,” tegas Jamal.

Di sisi lain, Alit, Kepala UPTD Cihlet, menyatakan bahwa meski acara berlangsung dari 17 hingga 19 September, pihaknya hanya berfungsi sebagai pengelola tempat.

Ia menambahkan bahwa retribusi yang dibayar tidak sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku, yang seharusnya sebesar Rp5 juta per hari.

“Kami hanya menerima bukti pengiriman retribusi. Mengenai kesesuaian, itu bukan wewenang saya, melainkan kepala dinas,” ujar Alit.

Pram Pratomo Qodarian, Ketua Penikmat Kopi Hitam, menilai bahwa Dishub Provinsi Jabar tidak memberikan contoh yang baik kepada pemerintah daerah, khususnya Pemda Subang, dengan tidak membayar retribusi yang sesuai.

“Kegiatan ini, termasuk pameran dan UMKM, jelas bersifat komersial. Ketidakpatuhan terhadap Perda dapat menjadi preseden buruk dan merugikan pembangunan daerah,” kritik Pram.

Pram menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada, dan berharap bahwa pihak berwenang akan menindaklanjuti pelanggaran ini demi kepentingan pembangunan daerah yang berkelanjutan.      (Nain)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *