Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahDeli Serdang

Dua Kasus Dijadikan Satu Dakwaan: Ketua OKP Pancur Batu dan Rekan Diadili atas Penganiayaan dan Pengrusakan Truk PT Key Key

369
×

Dua Kasus Dijadikan Satu Dakwaan: Ketua OKP Pancur Batu dan Rekan Diadili atas Penganiayaan dan Pengrusakan Truk PT Key Key

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Lima terdakwa diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan usai disidangkan di PN Lubuk Pakam

 

Lubuk Pakam, MATANEWSTV com —  Ketua OKP Pancur Batu, DS, bersama beberapa anggota organisasi, mulai diadili terkait kasus penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key. Proses peradilan yang digelar di PN Deli Serdang ini menuai perhatian publik, terutama dari pihak korban yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Suhendri Umar SH.

Suhendri Umar menyatakan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Kabupaten Deli Serdang dan Satreskrim Polrestabes Medan.

Ia menilai, ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait penggabungan dua laporan menjadi satu dakwaan.

“Polisi dan jaksa terkesan kompak menggabungkan dua laporan berbeda menjadi satu dakwaan. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” ujar Suhendri Umar kepada media pada Kamis (4/7/2024).

Menurut Umar, kejaksaan seharusnya tidak menggabungkan dua laporan yang melibatkan korban dan lokasi berbeda.

“Dalam kasus ini, ada dua korban penganiayaan yang berbeda dengan lokasi dan waktu kejadian yang juga berbeda. Ini tidak sesuai dengan aturan hukum,” tegasnya.

Informasi yang diperoleh, korban pertama, Ivan Sanzes, dianiaya pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting, dekat dengan kantor OKP. Sementara itu, korban kedua, Simon, dianiaya di lokasi berbeda di desa Durin Simbelang, Jalan Jamin Ginting.

“Dengan lokasi dan waktu kejadian yang berbeda, serta korban yang berbeda, tidak seharusnya dua laporan ini dijadikan satu dakwaan,” kata Umar.

Lima terdakwa dalam kasus ini, termasuk Ketua Pancur Batu berinisial DS, Sekjen  EG (28), serta BST (24) dan MS alias C (39), diadili dengan agenda keterangan saksi korban.

Baca juga   Kompol H. Djanuarsa Resmi Jabat Kapolsek Pancur Batu, Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Keamanan

Insiden penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key terjadi di Jalan Jamin Ginting pada 1 Maret 2024.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Majelis hakim harus melihat kejanggalan dalam penanganan perkara ini, karena penggabungan dua laporan yang berbeda jelas mencederai rasa keadilan hukum bagi korban,” ungkap Umar.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik pembantu dari Satreskrim Polrestabes Medan, D Siringoringo, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan oleh media.

(Team)

 

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *