DELI SERDANG, MATANEWSTV.ID β Tim Quick Respon Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) membongkar dugaan praktik penyulingan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ilegal di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam operasi tangkap tangan yang diluncurkan pada Sabtu (17/10/2026) dini hari pukul 01.18 WIB tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku beserta ratusan tabung gas elpiji dari berbagai ukuran.
Penggerebekan ini berawal dari ditemukannya indikasi pemindahan isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi secara ilegal yang membahayakan keselamatan dan merugikan masyarakat.
Ratusan Tabung Gas dan Kendaraan Disita
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti utama yang digunakan dalam proses pengoplosan dan distribusi, meliputi:
πΉ 247 tabung gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi)
πΉ 3 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg
πΉ 16 tabung gas elpiji ukuran 12 kg
πΉ 19 tabung gas elpiji ukuran 50 kg (industri)
πΉ 1 unit mobil Mitsubishi L300 (BK 8820 XI)
πΉ 1 unit sepeda motor Yamaha Vega
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gas hasil oplosan tersebut rencananya dipasarkan ke sejumlah konsumen sektor usaha di wilayah Kota Medan, seperti restoran, pabrik, hingga bengkel las.
Ancam Stok Subsidi dan Keselamatan Warga
Praktik penyulingan gas secara ilegal ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas karena memicu kelangkaan gas elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan usaha mikro. Selain itu, proses pemindahan gas yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan berpotensi tinggi memicu ledakan dan kebakaran.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I. Pihak TNI AL selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Deli Serdang guna penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini menegaskan komitmen Kodaeral I dalam mendukung penegakan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat dari tindakan spekulatif yang merugikan publik. (Dispen Kodaeral I)
(AH)

















