BINJAI || MATANEWSTV.com — Kepolisian Resor (Polres) Binjai bergerak cepat menangani kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Sri Lilawangsa U80, sebuah minibus Toyota Avanza, dan sepeda motor di perlintasan sebidang Jalan Hiu, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan minibus Avanza warna silver bernomor polisi BK 1554 IS dan sepeda motor BK 5711 AEV. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Kasat Lantas Polres Binjai IPTU Janitra Giri Satya, S.Tr.K., M.H., bersama personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan. Petugas mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti, serta melakukan sterilisasi jalur sehingga arus lalu lintas dan perjalanan kereta api dapat kembali normal.
Kapolres Binjai mengatakan, kecelakaan bermula ketika minibus Avanza melintas dari arah Jalan Cut Nyak Dien. Pada saat bersamaan, KA Sri Lilawangsa U80 melaju dari arah Medan menuju Binjai.
Benturan terjadi pada bagian belakang minibus. Serpihan kendaraan kemudian mengenai pengendara sepeda motor yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Alhamdulillah, berkat respons cepat anggota di lapangan, korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat. Kami pastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” kata Kapolres Binjai.
Dua orang mengalami luka ringan dalam kecelakaan tersebut. Mereka masing-masing berinisial MP (29), pengemudi minibus Avanza, dan WN (46), pengendara sepeda motor. Keduanya telah mendapatkan penanganan medis.
Polisi: Kereta Api Memiliki Hak Utama
Kapolres Binjai menilai kecelakaan tersebut harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melintasi perlintasan kereta api.
Ia menegaskan, kereta api memiliki prioritas utama ketika melintas di perlintasan sebidang. Karena itu, pengendara diminta tidak mengambil risiko dengan menerobos atau memaksakan diri melintas ketika kereta sudah berada dalam jarak dekat.
“Kepada masyarakat luas, kami tak henti-hentinya mengimbau: kereta api memiliki hak utama atau prioritas di jalan raya sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan pengendara untuk menerapkan prinsip “Berteman”, yakni berhenti, melihat ke kanan dan kiri, memastikan kondisi aman, kemudian melanjutkan perjalanan.
Menurut dia, kehati-hatian menjadi sangat penting karena perlintasan sebidang memiliki potensi risiko tinggi, terutama apabila tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai.
Polres Binjai Akan Evaluasi Perlintasan Jalan Hiu
Selain mengingatkan masyarakat, Polres Binjai menyatakan akan mengambil langkah proaktif dengan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mengevaluasi kondisi perlintasan sebidang di Jalan Hiu.
Polres Binjai berencana berkoordinasi dengan PT KAI Divre I Sumatera Utara, Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Kota Binjai.
Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan pemasangan palang pintu otomatis, penempatan petugas penjaga, sistem peringatan dini, hingga rekayasa lalu lintas apabila diperlukan.
“Keamanan nyawa warga adalah prioritas tertinggi. Kami dari Polres Binjai akan segera memanggil dan duduk bersama pihak PT KAI Divre I SU, Dinas Perhubungan, dan Pemerintah Kota Binjai,” kata Kapolres.
Menurutnya, keberadaan perlintasan sebidang tanpa palang pintu resmi atau sistem peringatan dini perlu menjadi perhatian serius. Evaluasi, kata dia, tidak boleh menunggu sampai terjadi korban jiwa.
“Semua pihak harus berbenah dan tidak boleh menunggu jatuhnya korban jiwa untuk mulai bertindak,” tegasnya.
Polres Binjai memastikan akan terus memperkuat pelayanan dan pengamanan lalu lintas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kota Binjai.
Bagi kepolisian, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—menjadi landasan dalam setiap langkah penanganan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas.
(Rosma Nurliana. SIREGAR)
3.SEPTEMBER 2026
MATANEWSTV. COM














