Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KemenimipasKotapinangLabuhanbatu Selatan

Lapas Kotapinang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

4
×

Lapas Kotapinang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Sebarkan artikel ini

LABUSEL, MATANEWSTV.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Senin (26/10/2026).

Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB tersebut menyasar Kamar 04 Blok B. Kegiatan dipimpin Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama petugas regu pengamanan piket, dengan melibatkan personel TNI dari Koramil Kotapinang.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengeluarkan warga binaan dari kamar secara bergantian untuk menjalani pemeriksaan badan. Selanjutnya, petugas memeriksa seluruh bagian kamar hunian beserta barang-barang di dalamnya, disaksikan perwakilan warga binaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di kamar hunian. Barang tersebut meliputi dua sendok berbahan stainless, satu selang bekas, satu kabel panjang, tiga paku, dua potongan besi, satu pemotong kuku, satu ikat pinggang, satu pisau cutter, satu jarum rakitan, enam korek api bekas, dua sendok biasa, empat batang besi panjang, satu mesin kipas angin, serta satu gunting.

Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan internal untuk mengantisipasi keberadaan benda-benda yang berpotensi disalahgunakan dan mengganggu keamanan di dalam lapas.

Pihak Lapas Kotapinang menyatakan, seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Barang-barang hasil temuan kemudian dicatat, diinventarisasi, serta dimusnahkan sesuai laporan pelaksanaan kegiatan.

Penggeledahan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta pedoman dan arahan terkait pelaksanaan penggeledahan rutin maupun insidentil.

Melalui kegiatan deteksi dini tersebut, Lapas Kelas III Kotapinang memperkuat pengawasan terhadap kamar hunian warga binaan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.Β  (Ali Doar Nasution S.Pd)

Baca juga   Polsek Torgamba Berhasil Tangkap Buronan Kasus Curas di Jalinsum, Kapolres Labusel Beri Apresiasi

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *