Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Batang KuisDeliserdangKRIMINAL

Motor Dipinjam Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Bintang Meriah Lapor Polisi

58
×

Motor Dipinjam Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Bintang Meriah Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, MATANEWSTV.COM – Seorang warga melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor ke Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang. Sepeda motor jenis Honda Vario 125 yang dilaporkan hilang setelah dipinjam itu ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polsek Batang Kuis/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 31 Juli 2026.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, pelapor bernama Sufrianto, warga Kota Medan. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Pimpinan Gang Meriah, Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa bermula ketika seseorang yang disebut bernama Elfianti datang dan meminjam sepeda motor milik pelapor.

Kendaraan yang dipinjam merupakan Honda Vario 125 warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 3574 AIP. Menurut laporan, sepeda motor tersebut dipinjam dengan alasan untuk mengantarkan barang-barang milik yang bersangkutan.

Pelapor kemudian menyerahkan kunci sepeda motor tersebut. Namun, hingga laporan dibuat, kendaraan yang dipinjam disebut belum dikembalikan.

Pelapor selanjutnya membawa persoalan tersebut ke kepolisian karena mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih proses penyelidikan pak,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/9/2026).

Polisi masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengetahui kronologi secara lebih lengkap serta mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan tersebut.

Dengan demikian, dugaan tindak pidana maupun pihak yang dilaporkan masih harus menunggu hasil penyelidikan dan proses pembuktian lebih lanjut.

Baca juga   Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Lebih dari 26 Gram Sabu dalam Ops Antik Toba 2025

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak yang dilaporkan mengenai tuduhan tersebut.

matanewstv.com akan mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut di Polsek Batang Kuis.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *