Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBatu BaraPolisi Persisi

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sentang, Sita Barang Bukti dan Uang Tunai

205
×

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sentang, Sita Barang Bukti dan Uang Tunai

Sebarkan artikel ini

matanewstv.com

Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial H (29), warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, ditangkap pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan kepemilikan narkotika.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka H berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sabu dalam plastik klip transparan, satu unit telepon genggam merek Nokia warna biru, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Petugas juga mencatat dua orang saksi dari kepolisian yang turut dalam penangkapan, yakni Bripka Basar F.E. Silalahi dan Bripda Mhd. Fadly Fahrezi Saragih.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas dari kasus ini.

“Tindakan selanjutnya adalah proses penyidikan, pengembangan jaringan, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur AKP Ramses.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

(Nain)

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Baca juga   Binrohtal, Polres Batu Bara Perkuat Keimanan dan Karakter Personel dalam Menjalankan Tugas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *