Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pematang SiantarPolisi Persisi

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curat Sepeda Motor di RS Vita Insani

145
×

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curat Sepeda Motor di RS Vita Insani

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar | MATANEWSTV.com β€” Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Vita Insani.

Dua pelaku berinisial BKL (29) dan RP alias A (36) ditangkap pada Senin (1/12/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, aksi curat tersebut terjadi pada Kamis (20/11/2025) sekira pukul 22.00 WIB. Korban, MMN (58), sedang menjaga istrinya yang dirawat di rumah sakit. Saat keluar untuk merokok, korban mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir.

Setelah menanyakan kepada juru parkir, korban menerima jawaban bahwa motor tersebut dibawa seseorang yang dikira anaknya. Karena merasa tidak pernah memberi izin, korban langsung melapor ke Polres Pematangsiantar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Berdasarkan penyelidikan, Tim Jatanras dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa menangkap pelaku BKL saat mengendarai becak di Jalan Simpang Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat.

Dalam pemeriksaan, BKL mengakui telah mengambil motor korban dan berencana menjualnya kepada rekannya.

Dalam perjalanan, motor yang dicuri mengalami kerusakan dan mengeluarkan asap. BKL kemudian bertemu dengan RP alias A, yang membawanya ke sebuah bengkel. Setelah diketahui kondisi motor rusak parah, BKL menjual motor tersebut kepada RP alias A seharga Rp1.700.000.

Pengembangan dilakukan, dan pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap RP alias A di kawasan Sahkuda Bayu, Gunung Malela, Simalungun.

Kedua pelaku beserta barang bukti motor Honda Supra X 125 yang sudah dalam kondisi mesin terpisah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar.

β€œHingga saat ini kedua pelaku telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP,” ujar AKP Sandi Riz.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

πŸ”Ά ( Ilham Lubis )

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Baca juga   Heboh! ASN di Simalungun Jadi Tersangka Penembakan 4 Warga, Gara-Gara Lampu Natal Berujung Maut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *