Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaPolisi PersisiSimalungun

Polsek Tanah Jawa Tangkap Seorang Bidan Diduga Terlibat Pencurian Mobil Ambulans

372
×

Polsek Tanah Jawa Tangkap Seorang Bidan Diduga Terlibat Pencurian Mobil Ambulans

Sebarkan artikel ini

Simalungun, matanewstv.com – Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang bidan bernama Sugianti (36) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil ambulans milik Puskesmas Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 10 September 2024, berdasarkan pengembangan informasi dari pelaku utama, Husni alias Yus, yang sebelumnya telah diamankan.

Menurut Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., peristiwa pencurian terjadi di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya.

Laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/166/VII/2024/Su/Simal/Sek T. Jawa, tertanggal 20 Juli 2024, menyebutkan bahwa pelapor, Elpira Rodearni Purba, kehilangan satu unit mobil ambulans Suzuki APV bernomor polisi BK 1439 T.

Mobil tersebut merupakan kendaraan dinas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan pengembangan kasus, pelaku utama, Husni alias Yus, mengaku mendapatkan bantuan dari Sugianti, seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Marubun Jaya.

Sebelum mencuri mobil ambulans tersebut, Husni meminta Sugianti untuk meminjamkan kunci mobil ambulans yang kemudian disimpan oleh Sugianti di dalam laci meja di teras puskesmas.

Husni kemudian mengambil kunci tersebut pada malam hari dan membawa kabur mobil dari lokasi parkir.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Polres Simalungun langsung bergerak.

Pada pukul 15.00 WIB, Selasa, 10 September 2024, tim yang dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim IPTU Priston Simbolon berhasil menangkap Sugianti di rumahnya yang terletak di Huta Hataran Jawa III.

Sugianti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanah Jawa menyatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah tugas dari Kapolsek Tanah Jawa dengan nomor Sp. Gas/43/IX/2024 tertanggal 5 September 2024, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga   Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polres Simalungun dalam Menjaga Kamtibmas

Tim penangkapan dipimpin oleh IPTU Priston Simbolon dan didukung oleh beberapa personel, termasuk Aipda R. Sinurat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga kesehatan.

Berdasarkan keterangan pelaku utama, Sugianti diduga berperan dalam memberikan akses kunci mobil ambulans yang kemudian digunakan untuk aksi pencurian.

Polsek Tanah Jawa kini tengah mendalami kasus ini guna mengungkap sejauh mana keterlibatan Sugianti dalam tindak pidana tersebut.

“Kami akan melanjutkan penyelidikan hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang sesuai. Proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Tanah Jawa dan sekitarnya.

 

(Nain )

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *