Batu Bara, MATANEWSTV com – Pada Jumat malam, tepatnya pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPDA M. Siregar, bersama anggota piket melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) dengan fokus pada penindakan perjudian.
Operasi ini berlangsung di Lingkungan VI, Kelurahan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Renops Polda Sumut No. R/Renops/06/VII/Ops.1.3.4/2024 tanggal 6 Juli 2024, yang menginstruksikan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat menjelang Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumut.
Selain itu, operasi ini juga berlandaskan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor Sprin/871/VII/Ops.1.3.4/2024 tanggal 10 Juli 2024, yang menunjuk personel untuk melakukan razia di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Operasi ini dilaksanakan pada Jumat, 19 Juli 2024, Jamb21.30 WIB di Lingkungan VI, Kelurahan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian, Brisman Lubis (47) Lingkungan IX, Kelurahan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi:
1. Uang pasangan judi online togel sebesar Rp 275.000 (Dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
2. Satu buah handphone Android merk Vivo
3. Dua lembar kertas berisi angka pasangan togel
4. Dua buah pulpen
Pada pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPDA M. Siregar, menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian online togel di warung tuak Ritonga, Lingkungan VI.
Mendapat informasi tersebut, IPDA M. Siregar bersama anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 275.000, satu buah handphone Android merk Vivo yang berisi akun judi online togel, dua lembar kertas dengan angka pasangan togel, dan dua buah pulpen.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk proses lebih lanjut.
(Nain)














