Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KRIMINALPolisi PersisiSerdang Bedagai

Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu Lansia di Pegajahan, Narkoba Disembunyikan di Bawah Tanaman Bunga

50
×

Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu Lansia di Pegajahan, Narkoba Disembunyikan di Bawah Tanaman Bunga

Sebarkan artikel ini

SERGAI, MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria lanjut usia berinisial SUT (60), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan terhadap warga setempat itu dilakukan pada Senin, 21 September 2026. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9/2026).

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Bringin Jaya.

Berbekal informasi itu, personel Sat Resnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mendapati SUT sedang berada di teras rumahnya.

Polisi langsung mengamankan SUT. Untuk mendampingi proses penggeledahan, petugas memanggil Kepala Dusun setempat.

Dalam penggeledahan badan dan area sekitar rumah, petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu disembunyikan di halaman rumah tersangka. Narkotika tersebut ditemukan di samping parit, tepatnya di bawah tanaman bunga.

Dari lokasi, polisi mengamankan tiga plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu. Petugas juga menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp120 ribu, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta satu buah kaleng permen warna kuning bertuliskan LEMON.

SUT yang sehari-hari bekerja sebagai mocok-mocok kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan yang dilakukan.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menegaskan jajaran Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah sekaligus mencegah dampak peredaran narkoba terhadap generasi muda.

(Nain)

Dukung Jurnalisme Mata News TV

Dalam segala situasi, Matanewstv.id berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Baca juga   Polsek Indrapura Bagikan Takjil dan Berikan Himbauan Kamtibmas di Dusun Limau Manis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *