matanewstv.com
Labuhanbatu – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial PBR alias Pajar (30), warga Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., tim segera melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan, di antaranya:
➡️ 6 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu dengan berat bruto 20,66 gram
➡️ 3 bungkus plastik klip kosong
➡️ 1 unit timbangan elektrik
➡️ Uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil transaksi sabu
➡️ 1 unit ponsel Android warna biru
➡️ 1 pipet besar berbentuk sekop warna hitam
➡️ 1 kaca pirex berisi sisa sabu seberat bruto 1,50 gram
➡️ 1 buah dompet warna hitam
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya.
Ia juga menyebut memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, warga Tanjung Balai, yang kini tengah diburu dan masih dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kerja sama ini sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
® (Ali Doar Nasution S.Pd)














